
Syarat dan Ketentuan:
a. Nasabah wajib menyetorkan uang setiap bulannya sesuai dengan nominal dan tanggal yang dipilih pada awal program.
b. Program ini berlaku sejak tanggal 1 Maret – 31 Desember 2026.
c. SiJaka Cashback dengan jangka waktu 6-12 bulan.
d. Nasabah mendapatkan Cashback 2,5% jika nasabah disiplin menabung selama periode yang sudah ditentukan.
e. Nasabah yang tidak menyetor uang setiap bulan sesuai kesepakatan SiJaka, tidak mendapat cashback diakhir periode.
f. Jika nasabah ingin menarik sebelum jatuh tempo maka nasabah harus menutup rekening SiJaka, dan tidak dapat menerima cashback serta wajib membayar 2% jika break sebelum jangka waktu yang telah disepakati.
Manfaat Program Bagi Nasabah:
Dengan mengikuti Program SiJaka Cashback Nasabah dapat memperoleh Cashback dari penempatan dana pihak ketiga (tabungan).
Risiko bagi Nasabah:
Resiko bagi nasabah adalah terkena pinalti bila menarik SiJaka nya diluar jangka waktu yang telah disepakati.
Biaya:
Nominal ≥ Rp. 7.500.000,- dikenakan pemotongan pajak senilai 20%







