Batas Penjaminan LPS
LPS memang menjamin simpanan nasabah, tetapi ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan.
Pertama, LPS menjamin seluruh bank konvensional dan bank syariah yang beroperasi di Indonesia, termasuk Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Kedua, LPS memiliki batas penjaminan. Artinya, LPS tidak menjamin seluruh simpanan di bank, melainkan hanya hingga jumlah tertentu.
Batas penjaminan LPS adalah Rp2 miliar per nasabah per bank.