Notes:
- Nominal ≥ Rp. 7.500.000,- dikenakan pemotongan pajak senilai 20%
- Nominal ≥ Rp. 2.000.000.000,- harus menandatangani Surat Pernyataan LPS
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai deposito di Bank Maju bisa lihat disini
Untuk memulai deposito bisa melalui formulir disini