Simpanan Berjangka (SiJaka) adalah tabungan perorangan dan badan hukum dengan setoran dalam jumlah tetap yang dilakukan secara be rkala selama jangka waktu tertentu yang wajib dibayar oleh Penabung setiap bulan.
KEUNGGULAN
- Bebas biaya administrasi
- Transaksi mudah dan aman, dijamin LPS & Terdaftar dan Diawasi oleh OJK
- Pick Up Services
- Dapat menabung melalui Virtual Account: BCA, Permata, OCBC NISP
SKEMA
- Setoran awal minimum Rp0,- (nol rupiah) s.d Rp100.000,- (seratus ribu rupiah);
- Setoran berkala setiap bulan wajib mulai dari Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) s.d Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
- Suku bunga mulai dari 3% p.a dan maksimal 4% p.a;
- Pilihan jangka waktu menabung mulai dari 6 (enam) bulan sampai dengan 24 (dua puluh empat) bulan atau batas waktu program yang dipilih;
- Saldo tabungan hanya dapat ditarik pada akhir periode. Apabila Penabung memiliki kebutuhan mendesak, Tabungan dapat ditarik namun program tabungan tidak dapat dilanjutkan dan rekening tabungan secara otomatis akan ditutup; dan
- Pada akhir periode penabung dikenakan biaya administrasi penutupan rekening sebesar Rp0,- (nol rupiah) s.d Rp30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) sesuai dengan
program yang dipilih.
LANGKAH SELANJUTNYA
- Calon Penabung Perorangan dan Badan Usaha/Badan Hukum.
- Berusia minimal 17 tahun maksimal 65 tahun pada saat mulai mengikuti program.
- Mengisi dan menandatangani formulir permohonan keikutsertaan, surat pernyataan, syarat dan ketentuan serta Riplay.
- Persyaratan Dokumen :
1) Perorangan : KTP Elektronik, KIA/Akta Kelahiran dan KK jika atas nama anak, NPWP (jika ada).
2) Badan hukum (Perseroan Terbatas Perorangan, Perseroan Terbatas Persekutuan Modal, Koperasi, Yayasan, Organisasi, Perkumpulan, dan lain-lain) dan Badan usaha (Perseroan Komanditer atau CV dan Firma): Akta Pendirian, Anggaran Dasar beserta perubahannya serta pengesahan Kemenkumham, NIB, NPWP, KTP Direksi dan Komisaris - Bagi penabung yang mengikuti program ini diberikan hadiah yang bentuk dan jenisnya ditentukan oleh bank dan selama persediaan masih ada.
- Penabung wajib menyetorkan tabungan secara rutin sesuai tanggal yang disepakati setiap bulannya. Apabila tanggal yang disepakati jatuh pada hari libur operasional (Sabtu-Minggu) atau hari libur nasional, maka Penabung wajib menyetor pada hari operasional sebelum tanggal setoran yang disepakati.