Pihak yang dapat menyampaikan Pengaduan :
- Nasabah yang menempatkan dana dan/atau memanfaatkan pelayanan yang tersedia di Bank Maju (PT. BPR Magga Jaya Utama)
- Perwakilan Nasabah yang bertindak untuk dan atas nama Nasabah berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari Nasabah
Pengaduan Nasabah dapat disampaikan dengan cara :
- Menghubungi Customer Service kami di nomor telepon 021-8060-0977 atau Whatsapp
- Mengunjungi Kantor Bank Maju (PT. BPR Magga Jaya Utama) pada jam operasional kantor;
- Mengirimkan keluhan dengan :
- E-mail kepada Customer Service kami dengan alamat email cs@bankmaju.com ; atau
- Surat resmi ke Kantor Pusat Bank dengan alamat Kantor Pusat Bank Maju (PT. BPR Magga Jaya Utama) Ruko Kota Ayodhya Blok G No.20-21 Kelapa Indah – Kota Tangerang
- Mengisi Form Laporan Pelanggaran atau Pengaduan Nasabah yang tertera pada bagian bawah website
Tata Cara Penyampain Pengaduan Nasabah
Proses Penanganan Pengaduan Nasabah
Langkah 1
Nasabah menyampaikan pengaduan melalui media (channel) yang disediakan oleh Bank Maju (PT. BPR Magga Jaya Utama)
Langkah 2
Petugas Bank akan melakukan verifikasi atas kesesuaian data Nasabah.
Langkah 3
Bank Maju (PT. BPR Magga Jaya Utama) dapat meminta kekurangan dokumen kepada nasabah atau perwakilan nasabah.
Langkah 4
Bank Maju (PT. BPR Magga Jaya Utama) wajib memberikan kesempatan kepada nasabah atau perwakilan nasabah dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja untuk melengkapi kekurangan dokumen tersebut.
Langkah 5
Kondisi tertentu tersebut dimaksud adalah :
a. dokumen yang diperlukan tidak berada pada domisili Nasabah; dan/atau
b. terdapat hal-hal lain yang berada di luar kendali Nasabah
Langkah 6
Petugas Bank akan menerima dan mencatat pengaduan yang disampaikan oleh Nasabah.
Langkah 7
Nasabah akan menerima nomor registrasi atas keluhan yang disampaikan.
Langkah 8
Bank akan menindaklanjuti dan menyelesaikan Pengaduan Nasabah sesuai dengan jangka waktu penyelesaian berdasarkan cara penyampaian keluhan.
Langkah 9
Bank akan menghubungi Nasabah untuk menyampaikan hasil penyelesaian Pengaduan.
Jika Nasabah sepakat, maka Pengaduan Nasabah dianggap selesai.
Apabila Nasabah tidak sepakat, maka Nasabah dapat mengajukan penyelesaian sengketa/masalah kepada fungsi Mediasi Perbankan yang difasilitasi oleh Otoritas Jasa Keuangan/Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI).
Pengaduan | Syarat Penyampaian Pengaduan Tertulis | Syarat Penyampaian Pengaduan Lisan | |
Tanpa Tatap Muka | Tatap Muka | ||
Nasabah | 1) Identitas Nasabah (KTP/Paspor);
2) Buku tabungan Nasabah; dan 3) Dokumen yang berkaitan langsung dengan permasalahan yang diajukan (jika ada). |
1) Harus diajukan oleh Nasabah yang bersangkutan;
2) Menjawab pertanyaan verifikasi data diri dan rekening yang diajukan oleh pihak Bank |
1) Identitas Nasabah (KTP/Paspor);
2) Buku tabungan Nasabah; dan 3) Dokumen yang berkaitan langsung dengan permasalahan yang diajukan (jika ada). |
Perwakilan Nasabah | 1) Identitas Perwakilan Nasabah;
2) Surat kuasa (jika diwakilkan); 3) Identitas Nasabah pemberi kuasa (jika diwakilkan); dan 4) Dokumen yang berkaitan langsung dengan permasalahan yang diajukan (jika ada).
|
Tidak Diperkenankan | 1) Identitas Perwakilan Nasabah;
2) Surat kuasa (jika diwakilkan); 3) Identitas Nasabah pemberi kuasa (jika diwakilkan); dan 4) Dokumen yang berkaitan langsung dengan permasalahan yang diajukan (jika ada). |